Hati – hati kalo ga punya NPWP, dan pengaruh nya dengan DPLK
Minggu kemaren ada sedikit review bincang – bincang dengan HRD, isi nya salah satu kurang lebih membahas tentang NPWP dan DPLK.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah wajib hukumnya bagi setiap individu yang berpenghasilan minimal 1 juta dan peraturan ini berlaku hingga kahir Desember 2008 artinya jika kita tidak mempunyai NPWP sampai akhir tahun ini bisa dikenakan denda pajak sebesar 20%.
Besarnya tarif pajak sudah ditentukan oleh pemerintah yang berbeda – beda menurut jumlah penghasilan per tahun.
Oleh karena itu bagi yang belum mempnyai NPWP segeralah mengurus nya dari pada bermasalah di mendatang karena NPWP ini sudah mulai diberlakukan untuk keperluan – keperluan kita lainnya yang sangat penting misal : Nikah pun harus pake NPWP, KPR Rumah, Mobil, dll.
Untuk yang mau daftar bisa melakukan pendaftaran on line lewat sini informasi nya.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah sebuah program pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan (biasanya optional) dimana iuran bulanan ini di tanggung oleh karyawan dan perusahaan dengan porsi yang berbeda. Dan perusahaan ini biasanya bekerjasama dengan perusahaan – perusahaan lembaga keungan untuk mengelola dana pensiun ini.
Setiap bank sekarang hampir menawarkan program ini baik untuk perusahaan maupun perorangan dengan model dan instrument yang berbeda – beda untuk mencapai hasil investasi di hari tua nanti.
Nah sekarang tinggal pilihan kita untuk jaminan hari tua nanti apakah kita mau mempersiapkan dari sekarang atau nanti sajalah.
Nah sekarang apa hubungan nya antara NPWP dengan DPLK ?
gw mau korek – korek dikit ya. Gini, gw pake skenario misal gaji kita per bulan Rp. 5.000.000,-
1. Berapa pajak yang harus kita bayar ?
- Gaji kita Rp. 5.000.000 x 12 bulan = Rp. 60.000.000,-
- Penghasilan tidak kena pajak = Rp. 13.200.000,-
- Maka Penghasilan kena pajak = Rp. 46.800.000,-
Kalkulasi berdasarkan tarif pajak :
- 5 % x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.250.000,-
- 10 % x Rp. 21.800.000,- = Rp. 2.180.000,-
Maka Total Pajak :
- Total = Rp. 3.430.000,- per tahun atau Rp. 285.833,- per bulan
Jadi gaji kita per bulan di potong kurang lebih sebagai berikut :
- Gaji pokok = Rp. 5.000.000,-
- Jamsostek (2% x 5.000.000) = Rp. 100.000,-
- Pajak per bulan = Rp. 285.833,-
Total gaji = Rp.4.614.167
2. Jika kita ikutan DPLK jadi berapa pajak kita ?
- Misal kita ikut program DPLK yang di kenakan iuran sebesar 3% per bulan.
- Maka gaji pokok kita per bulan dikurangi DPLK = Rp. 4.850.000,- (x 12 bulan) = Rp. 58.200.000,-
- Penghasilan tidak kena pajak = Rp. 13.200.000,-
- Maka Penghasilan kena pajak = Rp. 45.000.000,-
Kalkulasi berdasarkan tarif pajak :
- 5 % x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.250.000,-
- 10 % x Rp. 20.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Maka Total Pajak :
- Total = Rp. 3.250.000,- per tahun atau Rp.270.833,- per bulan
jadi gaji kita per bulan di potong kurang lebih sebagai berikut :
- Gaji pokok = Rp. 5.000.000,-
- Jamsostek = Rp. 100.000,-
- DPLK = Rp. 150.000,-
- Pajak per bulan = Rp. 270.833,-
Total gaji = Rp. 4.479.167,-
Nah sekarang apa hubungan di antara keduanya ?
1. DPLK merupakan jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua.
2. Dana DPLK akan di kelola oleh perusahaan investasi jadi kita bisa menikmati hasil pengembangan investasi nya.
3. Kita juga mempunyai hak untuk memilih jenis investasi yang akan di pakai.
4. Dari fasilitas pajak merupakan iuran sebagai pengurang pajak penghasilan artinya gini karena dana DPLK ini akan di kelola oleh perusahaan investasi dan perusahaan investasi ini menerapkan beberapa instrument investasi dalam pengelolaan nya maka kita bisa menambah iuaran DPLK kita yang tadi nya 3 % menjadi 10 % misal (karena kita lihat harga saham lagi turun maka waktu yang tepat untuk top up) nah dari perhitungan di atas kita lihat pajak akan di potong setelah gaji di kurangi dengan iuran DPLK sehingga semakin besar iuran DPLK kita pajak akan semakin kecil
betul kan ?
semoga bermanfaat
December 2, 2008 at 12:26 am
trims infonya yaaa… pengen ikutan DPLK tapi gimana caranya hehehe?
December 3, 2008 at 3:07 am
Hampir semua Bank sekarang ada program DPLK, jika perusahaan tempat kita kerja ga ada kerja sama mendingan kita dateng langsung ke Bank langgganan kita dan tanya lebih jauh informasinya…ada yang minimal iuran DPLK Rp. 50.000,- per bulan
December 15, 2008 at 4:14 pm
datang ke BRI aja… ada DPLK BRI, aku juga ikut
April 22, 2009 at 4:51 am
thanks, infonya….negara kok semakin kejam ya…